Mengenal Tahapan Rehabilitasi Narkoba dan Biayanya

Rehabilitasi narkoba

Rehabilitasi narkoba adalah upaya menyembuhkan pecandu dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Tiga tahapan rehabilitasi narkoba, yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi nonmedis, dan bina lanjut. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik maupun psikis penggunanya. Rehabilitasi narkoba adalah salah satu upaya untuk menyembuhkan pecandunya dari ketergantungan obat-obatan terlarang tersebut.

Gejala kecanduan narkoba

Kecanduan narkoba adalah kondisi yang mempengaruhi otak dan perilaku seseorang sehingga menyebabkan ketidakmampuan untuk mengendalikan penggunaan obat-obatan terlarang. 

Ketika kecanduan narkoba, seseorang dapat terus menggunakan obat-obatan tersebut meskipun bisa menimbulkan bahaya.

Risiko dan seberapa cepat Anda mengalami kecanduan bergantung pada jenis narkoba yang digunakan. Namun, seiring berjalannya waktu, Anda mungkin memerlukan dosis obat yang lebih besar sehingga sulit untuk berhenti menggunakannya.

Berikut adalah gejala kecanduan narkoba yang umum terjadi:

  • Hidung sering berair
  • Tremor atau kejang
  • Kelelahan ekstrem
  • Kehilangan koordinasi fisik
  • Bau pada napas atau pakaian
  • Pupil mata mengecil atau membesar
  • Mata merah atau berair
  • Berat badan naik atau turun secara signifikan
  • Perubahan nafsu dan pola makan
  • Pola tidur tidak teratur atau sulit tidur
  • Menarik diri dari lingkungan sosial
  • Tidak menjaga kebersihan diri, seperti jarang mandi dan berganti pakaian
  • Melakukan hal berbahaya, misalnya mencuri demi mendapatkan narkoba.

Upaya menghentikan penggunaan narkoba dapat menyebabkan sakau atau putus obat. Sakau adalah gejala fisik dan mental yang terjadi akibat pemberhentian atau pengurangan dosis obat dalam mengonsumsi narkoba. 

Gejala sakau juga bergantung pada jenis obat yang digunakan. Kondisi ini umumnya dapat menyebabkan perubahan nafsu makan, perubahan suasana hati, hidung tersumbat atau pilek, kelelahan, nyeri otot, gelisah, berkeringat, tubuh berguncang, tremor, mual, dan muntah.

Gejala yang lebih parah, seperti halusinasi, kejang, atau delirium juga bisa terjadi. Oleh sebab itu, diperlukan penanganan yang tepat untuk mengatasi kecanduan narkoba.

Apa saja tahapan rehabilitasi narkoba?

Dalam menjalani rehabilitasi medis, pecandu narkoba akan ditempatkan di pusat-pusat rehabilitasi yang disediakan oleh BNN, seperti di Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), atau Samarinda.

Berdasarkan penjelasan BNN, setiap pecandu narkoba akan menjalani tiga tahapan rehabilitasi narkoba, yakni:

1. Rehabilitasi medis (detoksifikasi)

Pada tahap ini, pecandu narkoba akan diperiksa kondisi kesehatannya, baik fisik maupun mental. 

Setelah asesmen tersebut, dokter akan memutuskan obat yang akan diberikan pada pecandu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang diderita. 

Pemberian obat sendiri akan tergantung dari jenis narkoba hingga berat atau ringannya sakau yang dialami pecandu tersebut.

Salah satu metode detoksifikasi yang sering digunakan di Indonesia adalah cold turkey. Metode ini dilakukan dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberi obat-obatan tertentu.

Setelah tidak lagi sakau, pecandu narkoba akan dikeluarkan dari kamarnya kemudian diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). 

Metode ini juga banyak digunakan oleh panti rehabilitasi yang mengedepankan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.

2. Rehabilitasi nonmedis

Pecandu wajib ikut menjalani program rehabilitasi yang dicanangkan, misalnya therapeutic communities (TC), 12 steps, pendekatan keagamaan, dan lain-lain. 

Dalam program TC, misalnya, pecandu narkoba diajarkan untuk mengenal dirinya lewat lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual dan spiritual, pendidikan, serta kemampuan untuk bertahan bersih dari narkoba. 

TC dilakukan dengan cara menempatkan pecandu narkoba di tengah masyarakat dalam kurun 6-12 bulan.

3. Bina lanjut (after care)

Setelah dinyatakan ‘lulus’ dari tempat rehabilitasi narkoba, pecandu narkoba bisa kembali ke masyarakat dan beraktivitas seperti biasa. 

Hanya saja, mereka tetap akan berada di bawah pengawasan BNN agar dipastikan bahwa pecandu tersebut telah pulih total terhadap ketergantungannya pada narkoba.

Biaya rehabilitasi narkoba

Dilansir dari BNN Kota Cimahi, Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar menyatakan bahwa biaya rehabilitasi narkoba gratis, dan akan dibebankan kepada negara bila penyalahguna narkotika yang ditangkap kemudian ditempatkan oleh penyidik ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL.

Biaya rehabilitasi narkoba dibebankan pada rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL dengan layanan berikut:

  • Rehabilitasi atas inisistif penyalah guna dan/atau pecandu, atau kewajiban orang tua pecandu untuk melakukan wajib lapor agar mendapatkan perawatan (pasal 55 UU no 35 tahun 2009).
  • Rehabilitasi atas perintah penyidik narkotika, penuntut umum dan hakim sebagai bentuk upaya paksa selama proses penegakan hukum (pasal 13 PP 25 tahun 2011).
  • Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah, rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim tersebut, sebagai bentuk hukuman (pasal 103 UU no 35 tahun 2009).

Sementara itu, menurut laporan dari kelompok Ahli BNN pada 2020 silam, biaya rehabilitasi narkoba di sejumlah panti rehabilitasi swasta memasang harga Rp30-150 juta dalam satu bulan.. 

Hal tersebut bergantung pada program rehabilitasi yang diberikan dan fasilitas untuk menunjang pemulihan pecandu.